Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara(Sumut) mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu.
Kelima warga negara Pakistan itu, yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) melanggar Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kasus tersebut bermula dari kecurigaan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf, saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna, di Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Wely Wiguna menyebutkan WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut," ucapnya.
Kemenkumham Sumut deportasi lima orang warga negara Pakistan
Rabu, 25 Oktober 2023 21:46 WIB 1804