Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, menggencarkan sosialisasi pencegahan praktik politik uang atau money politic kepada calon legislatif maupun partai politik serta masyarakat umum menjelang masuknya masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Medan Fachril Syahputra, di Medan, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman semua pihak terkait untuk memahami regulasi tahapan Pemilu 2024 termasuk norma-norma yang harus dipatuhi saat kampanye.
Termasuk di antaranya haram melakukan politik uang dalam bentuk apapun, termasuk dengan embel-embel pembagian sembako. Karena jika hal tersebut dilanggar akan dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Inilah yang terus kita sosialisasikan kepada caleg dan parpol maupun masyarakat. Kita semua tentunya ingin proses tahapan Pemilu berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dapat menodai apa yang telah menjadi kesepakatan bersama," katanya.