Lebih lanjut dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu. Jika menemukan indikasi adanya pelanggaran dilakukan oleh caleg maupun parpol dapat melaporkan ke Bawaslu.
"Warga yang menemukan indikasi adanya pelanggaran oleh peserta Pemilu dapat melaporkan Bawaslu Medan di Jalan Jalan Sei Bahorok nomor 27 A Medan Baru. Partisipasi masyarakat tentunya sangat kita butuhkan, mengingat terbatasnya personel Bawaslu," katanya.
Sementara terkait penertiban alat peraga kampanye yang saat ini sudah banyak terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan, ia menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu KPU untuk melakukan penetapan daftar calon tetap caleg peserta pada Pemilu 2024.
"Kalau tidak salah tanggal 3 November ini KPU sudah melakukan penetapan DCT. Nah mungkin diperkirakan tanggal 1 November ini akan ada penertiban alat peraga kampanye. Kepada peserta Pemilu juga kami harapkan dapat melakukan penertiban sendiri terhadap alat peraga yang sudah mereka pasang itu," katanya.
Bawaslu Kota Medan gencarkan pencegahan praktik politik uang
Rabu, 25 Oktober 2023 18:42 WIB 2371