"Sampai sekarang semuanya masih normal, belum ada komplain," tutur dia.
Pelarangan "s commerce" diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik terbit pada September 2023.
Regulasi itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu isi yang penting dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal "social commerce".
Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social commerce" dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Kemudian ayat 3 pasal yang sama menyebut bahwa PPMSE dengan model bisnis "social commerce" dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Kadis: Pelarangan s commerce-pengetatan impor tak pengaruhi UMKM Medan
Rabu, 25 Oktober 2023 14:51 WIB 2092