Terkait pengetatan barang impor, Pemerintah Indonesia menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman mulai 17 Oktober 2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019.
Ada enam perubahan yang ada di regulasi baru tersebut, di mana salah satunya adalah skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi wajib.
PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Sementara PPMSE yang bertransaksi di bawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan.
Lalu, pemerintah turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman pada PMK 96/2023. Hal itu bertujuan untuk mendorong ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya perdagangan lintas negara melalui "e commerce".
Kadis: Pelarangan s commerce-pengetatan impor tak pengaruhi UMKM Medan
Rabu, 25 Oktober 2023 14:51 WIB 2080