Tapanuli Tengah (ANTARA) - Beredar isu adanya pungutan liar (pungli) dengan modus pemotongan gaji ASN yang disebut-sebut untuk kepentingan salah satu partai politik tertentu. Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu menyarankan orang yang membuat isu itu bertobat.
"Jangan asal ngomong, setelah saya cari tahu ternyata ini sengaja dibesar-besarkan. Jadi saya harapkan kepada orang yang membuat isu ini cepatlah bertobat. Saya ingatkan siapapun anda jangan menimbulkan kekisruhan di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena Tapteng ini sudah aman, tenteram dan damai," kata Ketua DPRD Tapteng, Sabtu (07/09).
Masih, katanya, sebagai ketua parpol tentu sangat risih mendengar isu seperti tersebut. Seharusnya orang yang membuat isu tersebut menyampaikan secara jelas siapa partai politiknya, siapa orangnya, dan tunjukkan buktinya.
"Dengan adanya isu yang tidak jelas ini saya minta Pemkab Tapteng agar dapat menghindari tindakan yang menimbulkan masalah atau tuduhan kutipan liar untuk kepentingan partai politik tertentu dan juga saya berharap berharap agar pihak yang membuat isu tersebut dapat membuktikan tudingannya, bukan sekadar melempar isu tanpa bukti konkret," ucapnya.
Menurut Khairul Kiyedi, surat kuasa pendebetan rekening ASN yang dikeluarkan oleh Bank Sumut kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terjadi tanpa ada koordinasi dan sepengetahuan dari Sekda dan Pj Bupati Tapteng.
"Bank Sumut yang keluarkan surat kuasa. Jangan tiba-tiba ada surat kuasa tanpa ada konfirmasi dan persetujuan dari Sekda dan Pj Bupati Tapteng," katanya.
Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas telah memerintahkan pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-buku dari rekening tabungan gaji ASN, kecuali pendebetan untuk zakat infak melalui rekening Baznas.
Pj. Bupati Tapteng Elfin Elyas juga menegaskan, bahwa iuran dana kegiatan sosial di lingkungan OPD harus bersifat partisipatif dan sukarela, serta tidak boleh dipotong dari gaji ASN.
Memang kita ketahui ada inisiatif ASN pada OPD untuk kegiatan sosial, misalnya untuk sumbangan kematian, sakit, ya dipersilahkan karena memang sudah budaya kita untuk saling tolong-menolong, tapi tidak boleh potong gaji, menjadi sebuah kewajiban, tapi sifatnya harus sukarela,” kata Elfin Elyas, Jumat (06/09).
Di kesempatan tersebut, Pj Sekda Tapteng, Herman Suwito, juga telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening gaji ASN, kecuali untuk Baznas yang memiliki ketentuan khusus dan merupakan syariat Islam, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Saya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan untuk iuran yang bersifat partisipatif dan sosial," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa surat kuasa pendebetan rekening ASN dikeluarkan oleh Bank Sumut tanpa ada koordinasi dan sepengetahuan dari Pemkab Tapteng.
"Kami juga meminta kepada Bank Sumut untuk terus berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendebetan tanpa persetujuan dari Bupati Tapteng ataupun Sekda," ungkapnya.
Sementara itu, Helwanri Harahap selaku Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Pandan, menjelaskan bahwa Bank Sumut sedang melakukan pemutakhiran data terkait pendebetan dari rekening gaji ASN sesuai dengan pendebetan yang diserahkan oleh OPD ke Bank Sumut.
"Kita dari Bank Sumut tidak pernah menyetorkan dana tersebut ke rekening partai politik atau nama pribadi seseorang," ucapnya.
Sambungnya, kalau tidak ada kuasa, maka Bank Sumut tidak punya hak untuk mendebet rekening nasabah.
"Jadi karena ada potongan, makanya kita mutakhirkan data untuk memindahkan sesuai dengan daftar gaji yang diserahkan oleh bendahara dinas," pungkasnya.