Di kesempatan tersebut, Pj Sekda Tapteng, Herman Suwito, juga telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening gaji ASN, kecuali untuk Baznas yang memiliki ketentuan khusus dan merupakan syariat Islam, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Saya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan untuk iuran yang bersifat partisipatif dan sosial," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa surat kuasa pendebetan rekening ASN dikeluarkan oleh Bank Sumut tanpa ada koordinasi dan sepengetahuan dari Pemkab Tapteng.
"Kami juga meminta kepada Bank Sumut untuk terus berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendebetan tanpa persetujuan dari Bupati Tapteng ataupun Sekda," ungkapnya.
Sementara itu, Helwanri Harahap selaku Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Pandan, menjelaskan bahwa Bank Sumut sedang melakukan pemutakhiran data terkait pendebetan dari rekening gaji ASN sesuai dengan pendebetan yang diserahkan oleh OPD ke Bank Sumut.
"Kita dari Bank Sumut tidak pernah menyetorkan dana tersebut ke rekening partai politik atau nama pribadi seseorang," ucapnya.
Sambungnya, kalau tidak ada kuasa, maka Bank Sumut tidak punya hak untuk mendebet rekening nasabah.
"Jadi karena ada potongan, makanya kita mutakhirkan data untuk memindahkan sesuai dengan daftar gaji yang diserahkan oleh bendahara dinas," pungkasnya.