Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Barat, memberikan sanksi sosial kepada 84 orang tersangka kasus pencurian sawit setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald F. C. Sipayung di Simalungun, Senin
Ronald mengatakan dari 84 orang tersangka tersebut, ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
"Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin dan Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB," ucapnya.
Ia mengatakan keadilan restoratif massal dilakukan di Markas Polsek Bangun, Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri General Manajer PTPN IV, Wakil Kepala Polres Simalungun, para kapolsek, camat, pangulu/kepala desa hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.