Kapolres menambahkan dalam kegiatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif massal ini, ada 61 perkara yang dituntaskan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.
"Tersangka yang kasusnya pernah diselesaikan melalui restorative justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan," jelas Kapolres.
"Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ucap Suhartono, salah satu pelaku pencurian sawit.
Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN yang hadir. Mereka berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses keadilan restoratif benar-benar bertekad mengubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.