Deliserdang (ANTARA) - Narkoba jenis sabu sebanyak 27.827 gram yang diseludupkan lewat Bandara Kulanamu berhasil digagalkan dalam kurun waktu tujuh bulan. Hal itu berdasarkan dari data kepolisian.
"Sudah 10 kali upaya penyeludupan sabu, namun berhasil digagalkan," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Kulanamu Iptu Natanael Surbakti SH, Rabu (27/9).
Natanael menerangkan, dalam kurun waktu enam bulan, yakni Februari hingga Juli 2023, petugas Avsec bekerjasama dengan kepolisian menggagalkan penyeludupan sabu seberat 19,6 kilogram.
Teranyar, bulan September 2023 sabu seberat 8,227 gram kembali digagalkan.
"Puluhan narkoba itu disita dari 10 pria yang merupakan warga Provinsi Aceh," terang Natanael.
Natanael mengungkapkan, para kurir yang diamankan memuluskan penyelundupan narkoba menggunakan berbagai modus operasi.
"Para kurir menyimpan narkoba di dalam koper, sepatu dan tas ransel yang diatur rapi. Begitupun, petugas keamanan Bandara Kualanamu yang menggeledah barang bawaan dan bungkusan plastik berisi sabu ditemukan," ungkapnya.
Penanganan lanjutan atas penyeludupan narkoba di Bandara Kualanamu, Polda Sumut menangani tujuh kasus. Dua kasus lagi ditangani Polresta Deliserdang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang.
"Bandara Kualanamu merupakan objek vital yang pengamanan nya harus dilakukan secara ketat setiap hari. Tujuannya, memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pengunjung dan calon penumpang," pungkasnya.
Dalam tujuh bulan, 27.8 Kg sabu digagalkan dari Bandara Kualanamu
Rabu, 27 September 2023 14:30 WIB 2156