Medan (ANTARA) - DPRD Sumatera Utara menerima aspirasi yang disampaikan oleh gabungan jurnalis di wilayah ini terkait penolakan terhadap rancangan Undang-Undang Penyiaran.
"Secara pribadi, hati saya sama dengan yang disampaikan jurnalis, namun karena ini adalah lembaga," ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Rahman Sibarani di Medan, Selasa.
Rahman melanjutkan oleh karena secara kelembagaan di DPRD Sumut, pihaknya mengundang gabungan jurnalis Sumut untuk memberikan aspirasi di rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (27/5).
"Supaya jelas bagaimana sikap lembaga DPRD Sumut tentang tuntutan saudara-saudara," tutur Rahman.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara Tuti Alawiyah Lubis mengatakan gabungan jurnalis ini merupakan inisiasi berkumpul karena kesepakatan untuk membatalkan dan tidak menyetujui RUU Penyiaran.
Menurutnya, melaksanakan aksi ini karena menyayangkan RUU penyiaran, mengapa baru sekarang, salah satunya tentang jurnalisme investigasi.
"Yang sangat kami sayangkan itu keluar dari Komisi I yang membidangi hal itu," ucapnya.
Tentu dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, Tuti mengatakan dengan adanya aturan yang akan dibuat nantinya itu akan mempengaruhi profesi jurnalis dan akses masyarakat untuk mendapatkan hak informasi atau kebutuhan terhadap informasi.