Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan website desa anggaran 2019 di wilayah tersebut.
"Tersangka itu, yakni OAB selaku Komisaris CV DSB, HHN sebagai sekretaris Desa Botung, Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas dan sebagai pihak kedua CV IH dan SON sebagai pengumpul dana anggaran pengadaan website anggaran 2019," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Andri Rico Manurug saat dihubungi dari Medan, Senin.
Andri melanjutkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejari Padang Lawas pada 17 Mei 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan laporan hasil pemeriksaan kasus audit investigasi inspektorat Kabupaten Padang Lawas Nomor: 713/1211 tanggal 14 Juli tentang dugaan penyimpangan terhadap pengadaan website desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Padang Lawas.
"Terdapat temuan dengan total nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyedia CV DSB sebesar Rp2.762.500.000 dan total kerugian negara yang dilakukan oleh penyedia CV IH sebesar Rp260 juta," tutur Andri.
Kasi intel mengatakan, terhadap pelaku disangkakan melanggar primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.
"Terhadap para tersangka tidak ditahan dikarenakan alasan subyektif penyidik sesuai KUHP," ucapnya.