Deliserdang (ANTARA) - Narkoba jenis sabu sebanyak 27.827 gram yang diseludupkan lewat Bandara Kulanamu berhasil digagalkan dalam kurun waktu tujuh bulan. Hal itu berdasarkan dari data kepolisian.
"Sudah 10 kali upaya penyeludupan sabu, namun berhasil digagalkan," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Kulanamu Iptu Natanael Surbakti SH, Rabu (27/9).
Natanael menerangkan, dalam kurun waktu enam bulan, yakni Februari hingga Juli 2023, petugas Avsec bekerjasama dengan kepolisian menggagalkan penyeludupan sabu seberat 19,6 kilogram.
Teranyar, bulan September 2023 sabu seberat 8,227 gram kembali digagalkan.
"Puluhan narkoba itu disita dari 10 pria yang merupakan warga Provinsi Aceh," terang Natanael.
Dalam tujuh bulan, 27.8 Kg sabu digagalkan dari Bandara Kualanamu
Rabu, 27 September 2023 14:30 WIB 2143