Jakarta (ANTARA) - Sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu (27/9) ini, menurut peringatan dini cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam laman BMKG yang dipantau di Jakarta, Rabu, menyatakan potensi hujan lebat berpotensi terjadi yakni di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Papua Barat dan Papua.
BMKG mengemukakan daerah konvergensi terpantau dari Laut Andaman hingga Pesisi Barat Myanmar, dari Teluk Thailand hingga Vietnam, di Laut Vietnam, dari Pesisir barat Aceh hingga Selat Malaka, dari Kalimantan Utara hingga Laut Sulawesi, dari Sulawesi Tengah hingga Selat Makassar, dari Papua Barat hingga Laut Seram, dari Papua Tengah hingga Papua Utara, dari Laut Sulawesi hingga Samudra Pasifik Timur Filipina, dari Laut Sulu hingga Filipina, dan di Samudra Pasifik Timur Laut Papua.
Kemudian, daerah konfluensi juga terpantau berada di Laut China selatan, Laut Arafuru, dan dari Samudera Hindia selatan Jawa hingga Barat Daya Bengkulu.
Menurut BMKG, kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah konvergensi/konfluensi tersebut.
Sementara itu, karhutla berpotensi terjadi di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
BMKG menyampaikan rendahnya curah hujan dan peningkatan suhu udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha maupun kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.