Sementara itu, karhutla berpotensi terjadi di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
BMKG menyampaikan rendahnya curah hujan dan peningkatan suhu udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha maupun kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.