Kemudian, uang senilai Rp 4.568.000 hasil dari transaksi narkoba juga disita sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkoba tersebut.
"Juga disita kendaraan sepeda motor sebanyak enam unit, handphone 22 unit, timbangan digital tujuh unit serta bong alat hisap sabu sebanyak empat unit," katanya.
Baca juga: Wakapolri gelar bakti sosial bagikan 5.000 paket sembako di Medan
Kasubbid Penmas menambahkan siapapun yang membekingi peredaran narkoba di Sumut ditindak tegas.
Penindakan ini merupakan program prioritas, narkoba merupakan musuh bersama.
"Polda Sumut menyatakan terus menggalakkan pemberantasan narkoba di Sumut," kata Sonny.