Medan (ANTARA) - Aparat Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran mengungkap 35 kasus narkotika dan kembali menangkap 50 orang anggota jaringan narkoba di wilayah hukum Polda setempat.
"Penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba merupakan komitmen Polda Sumut dan Polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di Medan, Kamis.
Sonny menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu, pada tanggal 19-20 September 2023.
"Dari pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 50 orang diringkus petugas dengan rincian pemakai delapan orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang," ucapnya.
Ia mengatakan selain itu turut disita barang bukti sabu seberat 2,057 kg, dan pil ekstasi dua butir.