Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang tersebut pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Instruksi menteri yang dikeluarkan pada Kamis (14/9) tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam instruksi tersebut, Dirjen Aptika diarahkan untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepekan terbit, Instruksi Menkominfo terkait judi online dievaluasi