Penggunaan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan elektronik menjadi isu yang hangat diperbincangkan pemerintah lantaran dianggap berpotensi merugikan pelaku UMKM nasional.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pihak "s-commerce" kerap menjual barang impor dengan harga jauh di bawah harga pasaran atau "predatory pricing".
Pemerintah pun tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital.
Pembaruan regulasi tersebut sebagai tanggapan atas perubahan pola belanja konsumen yang beralih dari aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) ke "social commerce".