Medan (ANTARA) - Polres Sibolga telah berhasil mengungkap lima tersangka kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, Sumatera Utara.
Petugas menangkap lima orang tersangka yakni PCP, JBT, LGM, M, dan RMP merupakan warga Kota Sibolga.
"Pengungkapan kasus narkoba tersebut selama satu minggu sebagai bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas narkoba, mulai dari tanggal 11 September sampai dengan 16 September 2023," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, dalam keterangan, Senin (18/9).
Taryono menyebutkan dalam penindakan selama satu Minggu tersebut, Polres Sibolga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan peredaran narkotika seperti dua buah kaca pirek, dua timbangan digital, satu buah dompet warna hitam merk Lacoste, 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.
"Kemudian satu buah pipet, satu handphone merk Nokia, satu handphone Android merk Vivo dan uang tunai Rp 821.000," ucapnya.