Tapanuli Utara (ANTARA) - Olsen Lumbantobing selaku kuasa hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan jika kliennya memiliki gudang solar ilegal.
"Ini keterlaluan dan merupakan fitnah serta tudingan tak berdasar yang dialamatkan kepada klien kami PT RP dan PT LDE atas kepemilikan gudang solar ilegal di Jalan Perintis Marelan, Deli Serdang," sebut Olsen dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Tapanuli Utara, Rabu (12/6).
Disebutkan, PT LDE merupakan perusahaan legal dan memiliki ijin niaga umum dan transportasi yang bekerjasama dengan PT RP yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan, dan izin lainnya.
Kegiatan kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang penyaluran BBM jenis solar secara legal dan taat hukum.
"Makanya, kita minta pihak lain jangan asal menuduh hal yang tidak benar hanya karena sesuatu keinginan yang tidak terpenuhi," sebutnya.
Kuasa hukum PT LDE bantah tudingan kepemilikan gudang solar ilegal
Rabu, 12 Juni 2024 14:39 WIB 1145