Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menetapkan 17 orang tersangka terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) dan gas ilegal yang dilakukan di berbagai kota di daerah itu, di antaranya di Kota Medan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Praktik penyalahgunaan BBM solar dan gas bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli.
"Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin.
Hadi menyebutkan modus tersangka selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri.
Dalam kasus pengoplosan gas LPG para tersangka menggunakan modus dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke ukuran nonsubsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan.
"Penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan penggunaan BBM dan gas LPG bersubsidi sebagai bentuk komitmen Polda Sumut menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan selain itu, juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam mendapatkan solar subsidi secara tepat.
"Terhadap para pelaku yang diamankan penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," kata Hadi.
Polda Sumut tetapkan 17 tersangka kasus BBM dan gas ilegal
Senin, 18 September 2023 19:02 WIB 2101