Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Riswan Lubis alias Iwan (41) dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tukang servis CCTV itu dinilai melakukan  pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU AP Frianto Naibaho dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/1).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban, yang dilakukan untuk mempermudah atau menutupi kejahatan lain,” ujar Frianto.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi,” kata Firza.

JPU Frianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juli 2025 di rumah korban Amima Agama di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu terdakwa datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV atas permintaan korban.

Namun, setelah pekerjaan belum selesai dan terdakwa menagih bayaran sebesar Rp3 juta, korban menolak membayar karena CCTV belum berfungsi. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa.

Terdakwa kemudian mengancam korban menggunakan pisau cutter, memiting dan membekap mulut korban, lalu menggorok leher korban hingga tidak berdaya.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa menggeledah rumah korban dan mengambil uang dolar Amerika Serikat, sejumlah perhiasan emas, serta tiga unit telepon genggam, sebelum melarikan diri.

Dalam pelariannya, terdakwa menjual perhiasan korban dengan nilai sekitar Rp27,7 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang serta membiayai pelarian ke sejumlah daerah.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh tim Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025 di wilayah Batang Toru,” tutur Frianto.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026