Medan (ANTARA) - Suporter dan pendukung PSMS diminta untuk tidak menyalakan suar (flare) pada saat PSMS berlaga sebagai tuan rumah,karena akan berdampak pada pemberian sanksi berupa denda dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku pengelola liga.
Pembina PSMS, Edy Rahmayadi, kembali mengingatkan suporter untuk mematuhi regulasi dari PSSI dan PT LIB terkait pelarangan penggunaan flare bagi suporter. Karena jika hal itu dilanggar, yang dirugikan adalah tim tuan rumah.
"Khusus kepada suporter, anda membakar flare, menghidupkan bunga api itu dendanya Rp 25 juta dan itu klub yang membayar," katanya di Medan, Rabu.
PSSI dan PT LIB sebelumnya telah mengeluarkan surat larangan suporter tim tamu hadir di stadion yang menggelar pertandingan Liga 1 dan Liga 2. PT LIB surat bernomor 225/LIB-COR/VI/2023 perihal Penyampaian Revisi Peraturan Pertandingan Play-off yang bertanda tangan Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus.
Selain itu, penyalaan suar pada pertandingan akan menyebabkan tim tuan rumah dikenakan denda puluhan juta rupiah atau tergantung jumlah suar yang dinyalakan di pertandingan tersebut.
Tidak melakukan pelanggaran yang merugikan tim menurut Edy merupakan bentuk kecintaan terhadap tim yang didukung. Namun, jika melakukan pelanggaran yang merugikan tim, berarti orang tersebut tidak menyayangi timnya.