Medan (ANTARA) - Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menyatakan semua pedagang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) harus memasang spanduk pemberitahuan bahwa mereka menjual beras pemerintah tersebut.
"Pedagang juga wajib menjual beras sesuai dengan harga yang tertera di spanduk itu," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu di Medan, Rabu.
Arif melanjutkan harga di spanduk merupakan harga yang ditetapkan pemerintah mulai 1 September 2023 yakni Rp11.500 per kilogram. Harga tersebut adalah harga eceran tertinggi (HET) beras medium untuk wilayah Sumatera Utara.
Jika tidak memasang spanduk tersebut, Arif menyebut bahwa pedagang itu dapat dicurigai menjual beras SPHP di atas HET.
"Kalau itu ditemukan Satgas Pangan, pedagang bisa mendapatkan masalah," kata dia.