Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan nota pembelaan dari terdakwa ataupun tim penasihat hukum.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaroan Sinaga, ditemukan barang bukti narkotika golongan kesatu jenis sabu seberat 1,75 gram dan 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.
Baca juga: JPU Kejari Medan tuntut dua kurir asal Medan selama 7,5 tahun penjara
Kemudian terdakwa menerima barang bukti tersebut di kantor, tetapi tidak di segel, dan juga Suhendri tidak melanjutkan berkas narkotika tersebut karena ada masalah keluarga, selanjutnya
menyimpan barang haram tersebut di rumah.
Setelah itu, Propam Polrestabes Medan menjemput narkotika tersebut dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa dibawa Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.