Samosir (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor di daerah wilayah hukum Pelabuhan Belawan, Sabtu (2/9).
Pelaku Tompra (nama samaran) yang merupakan warga Medan Labuhan, berusia 22 tahun, ditangkap setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir memastikan keberadaan pelaku di daerah Belawan, yang dicurigai telah melakukan tindak pidana curanmor pada 6 Mei 2023 lalu, jenis sepeda motor Supra X warna merah-hitam, di Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Minggu (3/9), di Pangururan.
"Benar, tersangka diamankan dari kampungnya di Belawan dan sudah berada di Unit Pidum Polres Samosir untuk pemeriksaan," kata Vandu.
Dari hasil penangkapan kata Vandu, tim Opsnal berhasil menemukan kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang oleh pemilik sepeda motor bernama Jurni Sitanggang, dengan plat BB 3086 CD, yang turut dibawa ke Samosir sebagai barang bukti.
"Saat ditangkap, pelaku telah mengaku. Barang buktinya juga sudah kita amankan," ucap Vandu.
Adapun motif pelaku, lanjut Vandu karena terhimpit masalah ekonomi, sehingga nekad membawa lari sepeda motor dari rumah pelapor, yang saat itu bertempat tinggal di kediaman Jurni Sitanggang sebagai pekerja.
"Pelaku sempat bekerja untuk pelapor, tinggal dirumahnya. Namun karena butuh uang, pelaku jadi nekad berbuat," sebut Vandu.
Pelaku curanmor Tompra yang sudah diamankan di Mapolres Samosir beserta barang bukti, terancam terjerat pasal 363 ayat (1) subs pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 7 tahun.