"Saat ditangkap, pelaku telah mengaku. Barang buktinya juga sudah kita amankan," ucap Vandu.
Adapun motif pelaku, lanjut Vandu karena terhimpit masalah ekonomi, sehingga nekad membawa lari sepeda motor dari rumah pelapor, yang saat itu bertempat tinggal di kediaman Jurni Sitanggang sebagai pekerja.
"Pelaku sempat bekerja untuk pelapor, tinggal dirumahnya. Namun karena butuh uang, pelaku jadi nekad berbuat," sebut Vandu.
Pelaku curanmor Tompra yang sudah diamankan di Mapolres Samosir beserta barang bukti, terancam terjerat pasal 363 ayat (1) subs pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 7 tahun.