Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menangkap tiga pria pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial S alias Wandi (32), RH (34) dan H (41), yang sering beraksi di wilayah hukum setempat.
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat mengatakan dua pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan saat ditangkap.
"Dua pelaku diberikan tindakan tegas terukur, yakni S dan RH," kata Bambang Hutabarat, di Medan, Selasa (9/7).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah yang berbeda.
Pelaku S merupakan warga Jalan Sekip, Kecamatan Sunggal, Kabuparen Deli Serdang yang melakukan aksinya di Desa Sei Mencirim.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban MA (46) di Perumahan Graha Skip Mencirim, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya dibantu temannya berinisial F kini masih diburu. Pelaku juga meminta bantuan kepada teman lainnya berinisial A (DPO) menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan, S berupaya kabur dan melawan petugas. Akhirnya tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” papar dia.
Pelaku kedua RH merupakan warga Desa Tanjung Gusta, Deli Serdang beraksi di Jalan Merak, Sei Sikambing, Medan Sunggal, Kota Medan.
Pihaknya menyebut RH tercatat sebagai residivis dan sering beraksi di beberapa titik wilayah hukum Polsek Sunggal.
“Ketika ditangkap, RH mencoba melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata dia.
Sedangkan pelaku H merupakan warga Desa Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap di kawasan Jalan PDAM Sunggal pada Selasa (25/6).
"Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan korban MS (57) warga Jalan Sunggal Gang Akhyar, Medan Sunggal, Kota Medan," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, tegas Bambang.