Kota Sibolga (ANTARA) - Sibolga,- Untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota Sibolga.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan, melaluli keterang pesan pers rilisnya. Kamis (31/08) menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota Sibolga di laksanakan pada Kamis 27 Agustus 2023 lalu, untuk mengevaluasi implementasi pelayanan kesehatan yang sudah berjalan di seluruh FKRTL di wilayah Kota Sibolga dan juga merupakan wujud dari keterbukaan informasi kepada peserta JKN terkait alur serta kebijakan naik kelas rawat inap.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Peserta JKN yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif," ujarnya.
Lanjutnya, acara turut dihadiri oleh perwakilan dari RS Metta Medika, RS Metta Medika II, dan RSU DR FL Tobing, merupakan keterbukaan informasi yang diberikan rumah sakit kepada peserta JKN akan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan potensi kecurangan di FKRTL.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 pada pelaksanaan Program JKN, kecurangan yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pengelolaan program JKN tidak lepas dari aspek akuntabilitas atau pertanggungjawaban. Namun, seiring dijalankannya sebuah aturan tentunya terdapat beberapa kemungkinan terjadinya kecurangan. Salah satu jenis kecurangan di pelayanan kesehatan contohnya adalah iur biaya. Oleh karena itu, melalui FGD ini kita sama-sama mengevaluasi seperti apa implementasi yang sudah dijalankan, apakah pemahaman kita semua sudah sama atas regulasi-regulasi ini sehingga tidak ada lagi isu di peserta JKN karena informasi yang kurang jelas atau salah disampaikan," ucapnya.