Di kesempatan tersebut, Rita Masyita Ridwan juga berharap dalam pertemuan itu, seluruh manajemen rumah sakit dapat meneruskan kembali informasi kepada seluruh tenaga pekerja di rumah sakit agar ada pemahaman yang sama hingga ke level terdepan.
"Pemahaman yang sama benar dan lengkap sangat membantu dalam mencegah terjadinya kecurangan," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Direktur RSU DR F L Tobing, Ivonna Hasfika yang turut hadir dalam pemaparanya menyampaikan, bahwa pihaknya mengelompokkan peserta JKN yang naik kelas perawatan terhitung mulai periode bulan Maret hingga Juni 2023.
Pengelompokan tersebut dibagi berdasarkan jenis kelamin dan jumlah kasus yang mendapat iur biaya. Dalam data yang disampaikannya tidak menunjukkan jumlah yang tinggi untuk kasus iur biaya per bulannya, hanya sejumlah lebih kurang 20 kasus.
“Kalau dilihat dari kasus yang iur biaya di RSU DR F L Tobing ini tidak begitu tinggi. Hal ini dikarenakan tarif yang kami kenakan tidak begitu besar karena sudah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Kota Sibolga Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum," papar Ivonna.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Administrasi dan Umum di Rumah Sakit Metta Medika II, Marsina Makdalena Panjaitan menyampaikan bahwa FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta JKN atau anggota keluarganya sebelum menerima pelayanan kesehatan.
Informasi tersebut paling sedikit berisikan penjelasan tentang sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan, dan perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Informais juga perlu memuat perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan. Untuk keterbukaan informasi, FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan berupa satu tagihan yang tak terpisahkan," pungkasnya.
Tingkatkan JKN, BPJS Cabang Sibolga menggelar FGD
Kamis, 31 Agustus 2023 13:35 WIB 1314