Medan (ANTARA) - Meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan, BPJS Kesehatan Sibolga menghadirkan inovasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna memudahkan stakeholders.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan saat menghadiri Rekonsiliasi Piutang dan Penginputan Potongan IWP (Iuran Wajib PNS) pada Aplikasi ARIP atas TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS, Jumat (07/07) mengatakan.
Inovasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak hanya bagi peserta JKN, melainkan juga bagi pemangku kepentingan. Seperti pemerintah daerah (Pemda). Salah satu inovasi yang membantu Pemda dalam perhitungan JKN adalah Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
"Nantinya ARIP diharapkan dapat menjadi suatu master file data yang rinci, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan audit bagi Pemda maupun BPJS Kesehatan. ARIP juga dapat digunakan menjadi data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan,”
kata Rita.
Masih katanya, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terjadi perubahan dasar perhitungan JKN. Perubahan dari yang sebelumnya gaji pokok dan tunjangan keluarga menjadi gaji pokok dan lima komponen yang membutuhkan perhitungan iuran secara terinci berdasarkan data by name by address.
"Ini lah yang menjadi salah satu alasan penting kehadiran inovasi ARIP. Aplikasi yang diciptakan oleh BPJS Kesehatan tersebut merupakan aplikasi bantu berbasis web yang digunakan untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah, sehingga menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu bayar," ungkapnya.
BPJS Kesehatan Sibolga perkenalkan aplikasi Arip
Jumat, 7 Juli 2023 18:46 WIB 2387