Kota Sibolga (ANTARA) - Pastikan fasilitas dan layanan kesehatan (Faskes) di Kota Sibolga. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Sibolga guna memenuhi Janji Layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selasa (26/03).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan menyampaikan, tidak ada lagi yang namanya ribet administrasi dan diskriminasi pelayanan.
Semua peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai Janji Layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk mendukung transformasi mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN.
"Jika ada peserta JKN yang mendapatkan pelayanan yang tidak adil, seperti diminta membeli obat oleh oknum faskes, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan," ucapnya.
Lanjutnya, Janji Layanan merupakan bentuk komitmen dari fasilitas kesehatan untuk mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat dan Setara kepada Peserta JKN dimana pasilitas kesehatan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan yang ada di Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Petugas BPJS 1 yang ada di Rumah Sakit (menggunakan rompi hijau muda), atau datang langsung ke unit pengaduan peserta di kantor cabang terdekat.
"Keluhan akan segera ditindaklanjuti sesuai Standar Layanan Administrasi (SLA) untuk memperoleh solusi terbaik untuk kepentingan peserta JKN," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga Hotma Nauli Hutagalung menyampaikan, permohonan maaf atas pemberitaan yang mengatakan kekosongan obat yang terjadi di
Puskesmas Sambas. Dinas Kesehatan Kota Sibolga siap mendukung pelaksanaan Janji Layanan diseluruh fasilitas kesehatan di Kota Sibolga.
"Kedepannya kita akan memastikan peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan Janji Layanan yang menjadi komitmen kita," katanya.
Masih katanya, terkait pengadaan obat di Dinas Kesehatan dilakukan dengan mekanisme Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) sehingga tidak bisa dipastikan 100%
menjawab kebutuhan. Kemungkinan dipertengahan tahun terjadi pola penyakit yang berbeda maka konsumsi obat bisa meningkat dan mengakibatkan menipisnya ketersediaan obat dipertengahan tahun.
Sementara itu, pengadaan obat dilakukan sekali dalam satu tahun dan Puskesmas dapat memanfaatkan dana kapitasi dalam hal pengadaan obat di puskesmas.
“Kami memohon maaf atas pemberitaan yang terjadi. Kedepannya kita akan memastikan peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan Janji Layanan yang menjadi komitmen kita. Untuk obat yang kosong akan segera kita adakan, pelayanan yang diberikan tidak boleh dibawah standar mutu layanan dan bersama kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjadi evaluasi kita. Kita harus perkuat kolaborasi bersama demi peningkatan mutu layanan yang lebih berkualitas. “ pungkasnya