JPU Kejaksaan Langkat tuntut 20 tahun terduga pelaku otak pelaku pembunuhan
Kamis, 31 Agustus 2023 8:42 WIB 1558
Akhirnya dengan pengawalan personel Polres Langkat, luapan amarah dan kekecewaan keluarga dan warga dapat teratasi dengan tertip. Dalam kesempatan itu, kerabat dekat Alm Paino sampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan.
Sementara Togar Lubis selaku Penasehat Hukum keluarga Almarhum Paino mrngatakan, karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut empat terdakwa lain. Di situlah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi Jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.
"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," kata Togar.
Anehnya lagi, jelas Togar, dalam amar tuntutan yang dibacakan, Jaksa tidak mempertimbangkan atas yang memberatkan dan meringan. Tapi dalam hal ini jaksa hanya membacakan yang meringankan tuntutannya saja yakni dia (Tosa) masih muda dan tulang punggung keluarga. Sementara yang memberatkan tak disebutkan oleh jaksa.
"Padahal, dalam hal ini terdakwa (Tosa) merupakan pelaku tindak pidana perkara yang sama (penembakan). Dan kedua, bahwa tidak ada disitu perdamaian dengan keluarga korban. Sekali lagi, kami keluarga masih berharap majelis hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara ini," harap Togar Lubis.