Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) dua sektor, yakni retribusi parkir tepi jalan dan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Medan, Sumatera Utara.
"PAD kedua sektor ini perlu mendapat perhatian serius, karena selama ini tidak pernah mencapai target yang ditetapkan," ucap Dhiyaul di Medan, Sumut, Selasa.
Legislator ini menyebutkan target PAD dalam dokumen rancangan APBD Perubahan Kota Medan 2023 sektor retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp51.067.685.558.
Sedangkan sektor pajak bumi dan bangunan dalam rancangan APBD Perubahan Kota Medan tahun ini ditargetkan sebesar Rp952.054.109.305.
Dinas Perhubungan Kota Medan menargetkan PAD retribusi parkir tepi jalan tahun ini sebesar Rp30 miliar, setelah di 2022 mendapat PAD sebesar Rp19,5 miliar dan pada 2021 sebesar Rp14 miliar.
"Kami melihat dalam dua tahun terakhir ini realitanya kedua PAD tersebut tidak pernah mencapai target," tegasnya.
Politisi ini mempertanyakan alasan penetapan target kedua sektor yang menjadi primadona Pemerintah Kota Medan dan strategi dalam merealisasikannya.
Legislator soroti PAD retribusi parkir tepi jalan dan PBB di Medan
Selasa, 29 Agustus 2023 21:15 WIB 2064