Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) dua sektor, yakni retribusi parkir tepi jalan dan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Medan, Sumatera Utara.
"PAD kedua sektor ini perlu mendapat perhatian serius, karena selama ini tidak pernah mencapai target yang ditetapkan," ucap Dhiyaul di Medan, Sumut, Selasa.
Legislator ini menyebutkan target PAD dalam dokumen rancangan APBD Perubahan Kota Medan 2023 sektor retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp51.067.685.558.
Sedangkan sektor pajak bumi dan bangunan dalam rancangan APBD Perubahan Kota Medan tahun ini ditargetkan sebesar Rp952.054.109.305.
Dinas Perhubungan Kota Medan menargetkan PAD retribusi parkir tepi jalan tahun ini sebesar Rp30 miliar, setelah di 2022 mendapat PAD sebesar Rp19,5 miliar dan pada 2021 sebesar Rp14 miliar.
"Kami melihat dalam dua tahun terakhir ini realitanya kedua PAD tersebut tidak pernah mencapai target," tegasnya.
Politisi ini mempertanyakan alasan penetapan target kedua sektor yang menjadi primadona Pemerintah Kota Medan dan strategi dalam merealisasikannya.
"Apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan menetapkan target PAD kedua sektor itu. Apabila target itu tidak tercapai, maka akan ada pengurangan belanja daerah," ujar Dhiyaul.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut bahwa pendapatan dalam rancangan APBD Perubahan Kota Medan 2023 naik sebesar Rp23,91 miliar menjadi sebesar Rp7,29 triliun lebih.
"Struktur RAPBD Perubahan 2023, yakni sisi pendapatan naik dari Rp7,27 triliun lebih menjadi Rp7,29 triliun lebih atau meningkat 0,33 persen," ucap Bobby.
Kemudian, lanjut dia, belanja daerah mengalami pengurangan sebesar Rp25,33 miliar atau sekitar 0,32 persen menjadi Rp7,84 triliun lebih.
Sisi pembiayaan netto menjadi Rp548,56 miliar dari lebih sebelum rancangan APBD Perubahan Kota Medan 2023 berkurang Rp49,24 miliar atau sekitar 0,89 persen.
"Penurunan belanja daerah pada dasarnya atas koreksi penerimaan pembiayaan," jelas Bobby.