Medan (ANTARA) - Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara menyatakan, permintaan akan beras untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayahnya tinggi lantaran mahalnya harga beras swasta.
"Beras SPHP dijual Rp9.950 per kilogram, sementara harga beras swasta saat ini yang paling murah sekitar Rp12 ribu. Masyarakat akhirnya banyak yang beralih ke beras Bulog sehingga permintaannya cukup tinggi," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu kepada ANTARA di Medan, Senin, seusai melakukan inspeksi beras SPHP di tiga pasar tradisional Medan, yakni Pasar Halat, Pasar Bakti dan Pasar Sukaramai.
Oleh sebab itu, Arif tidak heran dengan permintaan beberapa pedagang beras SPHP seperti di beberapa pasar tradisional di Medan yang meminta tambahan stok untuk mereka.
Rata-rata pedagang yang merupakan pilihan PUD Pasar itu mendapatkan 10 karung beras SPHP yang masing-masing seberat lima kilogram.
Seorang pedagang beras di Pasar Bakti, Medan, bernama M Yusuf mengaku beras Bulog itu cepat laku sehingga dia membutuhkan tambahan suplai.
"Kalau bisa mungkin dapat 30 karung," kata Yusuf.
Sementara Uni Tari, pedagang di Pasar Sukaramai, menyebut bahwa dirinya bisa menjual 10 sampai 20 karung beras SPHP, setiap karung berisi lima kilogram, dalam waktu dua sampai tiga hari.
Kepala Pasar Bakti Suriantono juga mengakui besarnya permintaan akan beras SPHP dari Bulog karena, selain murah, juga berkualitas bagus.
"Itulah kenapa banyak permintaan dari pedagang dan masyarakat," tutur Suriantono.
Terkait hal itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata.
Arif berjanji akan akan segera berkoordinasi dengan PUD Pasar untuk menambah stok beras SPHP di lokasi-lokasi perbelanjaan tradisional Medan
"Kami akan berkoordinasi supaya pedagang-pedagang bisa mendapatkan penambahan stok," ujar dia.
Pada Senin (28/8), berdasarkan data Badan Pangan Nasional, harga rata-rata beras di Sumut adalah Rp12.580 per kilogram atau di atas di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium untuk wilayah Sumatera Utara yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras yaitu Rp11.500 per kilogram.