Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset penunggak pajak di Medan senilai total Rp1 miliar lebih.
"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi di Medan, Senin.
Di Medan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dua Medan menyita aset pengemplang pajak dengan inisial IRT di Kota Medan, aset yang disita berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp165 juta.
Tindakan penagihan aktif tersebut diakibatkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp715,57 juta yang tidak dilunasi wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada Kamis (24/8).
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I: Wawasan pajak penting untuk generasi muda
Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak lainnya dengan inisial RSUS di Kota Medan, kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp100 juta tersebut, penyitaan dilakukan atas utang pajak RSUS yang mencapai nilai Rp311,83 juta, Selasa (8/8).
JSPN KPP Pratama Medan Barat turut melakukan penyitaan dan pindah buku rekening penunggak pajak sebesar Rp35,22 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kamis (10/8).
Kanwil DJP Sumut I sita aset penunggak pajak senilai Rp1 miliar lebih
Senin, 28 Agustus 2023 20:46 WIB 1648