Madina (ANTARA) - Pelaku pembunuhan Evi Sari (19 tahun) warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang yang ditemukan mengapung di Sungai Aek Pohon (Saba Lolap) Desa Salambue pada Kamis (25/4) berhasil ditangkap tim gabungan Polres Mandailing Natal dan Polsek Panyabungan.
Ternyata, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah kekasih gelapnya sendiri berinisial SB alias Cocok (24 tahun) warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Ironisnya pelaku sudah beristri dan baru menikah selama satu tahun.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya yang diterima ANTARA, pelaku ditangkap, Senin (29/4) sekitar pukul 06.00 WIB di tempat persembunyiannya di areal kebun karet warga yang berada didesa Hutabangun.
Pelaku diamankan atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat
"Sebelum ditangkap tim didampingi Kepala Desa, Sarmadan Batubara sempat melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku namun tidak menemukan keberadaan pelaku," katanya.
Kemudian lanjut Arie, tim yang dibantu oleh masyarakat kembali melakukan pencarian keberadaan pelaku di sekitaran desa dan akhirnya pelaku berhasil ditemukan.
Saat diamankan dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik korban dibawa ke Polsek Panyabungan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku emosi sebab korban meminta pertanggung jawaban dari pelaku untuk menikahinya, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku," kata Kapolres
Selanjutnya, pelaku menampar korban sehingga korban terjatuh di sungai dan kemudian pelaku mencekik leher korban dan membenamkan kepala korban ke dalam air hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri.
"Untuk memastikan korban mati, pelaku menyayat leher korban di dalam air hingga korban mati. Dan menghanyutkannya di sungai," jelas Arie.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan Evi Sari berhasil diringkus Polisi, ternyata ini motifnya
Senin, 29 April 2024 17:15 WIB 7220