Medan, Sumut (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak maksimal 30 April 2024.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Sumut, Rabu.
Arridel melanjutkan pihaknya juga terus menunggu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya meski batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2024 telah lewat.
Dia menegaskan kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Arridel menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I menerima 299.529 SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.
Rinciannya adalah 292.320 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.209 SPT wajib pajak badan.
"Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah itu tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT," kata Arridel.
Sisanya, dia menyatakan, 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT-nya.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu," tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumut I imbau wajib pajak badan lapor SPT maksimal 30 April