Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang Tata Naskah Dina dan Ranperwa tentang Kode Klasifikasi Arsip tahun 2023.
Rapat pembahasan kedua Ranperwa tersebut dibuka Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA di Ruang Serbaguna Pemkot Pematang Siantar, Jumat (25/8).
Dijelaskan, penyeragaman Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Naskah Dinas disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan, sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran.