Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang Tata Naskah Dina dan Ranperwa tentang Kode Klasifikasi Arsip tahun 2023.
Rapat pembahasan kedua Ranperwa tersebut dibuka Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA di Ruang Serbaguna Pemkot Pematang Siantar, Jumat (25/8).
Dijelaskan, penyeragaman Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Naskah Dinas disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan, sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran.
Sedangkan, kode klasifikasi diperlukan untuk membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip.
Kode klasifikasi arsip menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan, dan penemuan kembali arsip.
Wali Kota berpesan peserta agar serius mengikuti kegiatan dan memahami seluruh materi yang disampaikan narasumber, supaya bermanfaat bagi perbaikan tata naskah dinas dan penggunaan kode klasifikasi arsip di Kota Pematang Siantar.
Narasumber kegiatan, Kepala Inspektur Kota Pematang Siantar Heri Oktarizal, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar Hamzah Fansuri Damanik, dan Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana Farhan Zamzamy.
Pemkot Pematang Siantar bahas dua rancangan Peraturan Wali Kota
Jumat, 25 Agustus 2023 15:13 WIB 1210