Ia mengakui sudah bicara kepada Kapolri agar mengajak penegak hukum lain menerapkan "restorative justice" (RJ) untuk menangani kasus kecil. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi, pemulihan melalui dialog terbuka, dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat terkena dampak.
"Semoga Kapolres Asahan bisa mencari cara bagaimana menekan kasus kecil agar tidak langsung diproses hukum dan dilakukan 'restorative justice', kecuali memang kasus besar atau DPO yang wajib dilakukan penindakan hukum," katanya.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan Hinca adalah salah satu yang mendukung kesejahteraan Polri, salah satunya adanya tunjangan bhabinkamtibmas.
Terkait buku yang dibuat Hinca tentang Kabupaten Asahan nanti akan didukung dan dibantu dalam merumuskan data valid yang dituliskan.
"Kami Polres Asahan punya program yang bernama BERKAH melalui JEMARI SIPOPE. Jadi untuk program stunting yang dilakukan pemerintah ini secara masif sudah saya lakukan dengan memberikan bantuan susu dan sembako kepada masyarakat hingga ke pelosok desa," kata Rocky.
Kapolres menambahkan bahwa akan ada kegiatan yang mengundang semua manajer Kebun PTPN se- Kabupaten Asahan untuk melaksanakan sosialisasi narkoba agar tidak ada lagi penyebaran maupun penggunaan narkoba di ruang lingkup kebun.