Medan (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap 23 orang tersangka yang terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi bagi aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumut.
"Puluhan orang tersangka jaringan peredaran narkoba itu sudah diamankan di Polda Sumut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Yemi menyebutkan dari 23 tersangka narkoba itu, disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan pil ekstasi 9.932 butir.
Modus operasi jaringan peredaran narkoba itu, masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia, dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," ucapnya.