Ia mengatakan untuk barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Aceh, akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diringkus aparat kepolisian itu, mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika.
Direktur Narkoba menambahkan barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati dan seumur hidup," kata Yemi.