Imam menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku WBP selama menjalani masa pidana. Pemotongan masa tahanan itu juga menjadi stimulus agar para warga binaan selalu berkelakuan baik dan dapat menjadi manusia produktif ketika kembali di tengah masyarakat.
"Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri, baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari, menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaan," jelas Imam.
Baca juga: Pemprov Sumut gelar pawai pembangunan meriahkan HUT RI
Jumlah warga binaan dan tahanan lapas dan rutan se-Sumut per Rabu (16/8) tercatat sebanyak 31.921 orang. WBP yang mendapat Remisi Umum Tahun 2023 ialah 20.163 orang, yang terdiri atas 19.609 orang mendapat Remisi Umum (RU) I dan 554 orang mendapat RU II.
Sementara itu, jumlah Anak yang mendapat RU dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis, sebanyak 75 orang, yang terdiri atas 70 anak mendapat RU I dan lima anak memperoleh RU II.
Turut hadir pada acara tersebut ialah Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Forkopimda Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta seluruh Kepala UPT Medan dan sekitarnya.