Tanjungbalai (ANTARA) - Sebanyak 837 Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjung Balai Asahan mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka HUT RI ke 78 Tahun 2023.
Remisi pemotongan masa tahanan mulai 1 bulan hingga bebas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI itu diserahkan oleh Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Thalib, Kamis (17/8).
Kepada narapidana yang mendapat remisi khususnya bebas, Wali Kota berpesan agar menata kembali perilaku hidup sehingga bisa terima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat.
"Kebebasan yang diterima hari ini hendaknya menjadi momentum penting untuk menata hidup kedepannya. Tinggalkan semua perbuatan tidak baik dan hindari perbuatan pidana yang bisa mengantarkan kita kembali menjadi narapidana," pesan Waris.