Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Sumatera Utara(Sumut) mengintegrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Sumut, dengan membangun sistem database dokumentasi dan informasi hukum.
"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan upaya untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum nasional," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam sambutannya ketika membuka rapat Peningkatan dan Evaluasi Pengintegrasian JDIH di Wilayah Sumut, Selasa.
Imam menyebutkan mengingat peranan JDIH yang demikian penting dalam meningkatkan pelayanan publik, perlu dibangun kerja sama pengelolaan berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan.
Kemudian pelestarian dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga dapat mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia."Setiap dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi ditujukan agar setiap instansi pemerintah, institusi pendidikan dan kelembagaan lainnya dapat memberikan dan menjamin akses informasi hukum yang transparan dan sinergitas untuk digunakan oleh masyarakat," ucapnya.
Kakanwil menambahkan Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
"Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik," kata Imam.