Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Sumatera Utara(Sumut) mengintegrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Sumut, dengan membangun sistem database dokumentasi dan informasi hukum.
"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan upaya untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum nasional," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam sambutannya ketika membuka rapat Peningkatan dan Evaluasi Pengintegrasian JDIH di Wilayah Sumut, Selasa.
Imam menyebutkan mengingat peranan JDIH yang demikian penting dalam meningkatkan pelayanan publik, perlu dibangun kerja sama pengelolaan berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan.
Kemudian pelestarian dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga dapat mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia.