Terkait rencana pembentukan pusat jajanan malam di Pasar Sukaramai dan Pasar Halat, Kecamatan Medan Area, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menggelar pertemuan dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar pada 4 Agustus 2023.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Medan menyatakan persetujuannya terkait pusat jajanan tersebut demi menghidupkan perekonomian di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Namun, PUD Pasar diminta untuk benar-benar memerhatikan aturan yang berlaku karena mereka bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Langkah awal PUD Pasar harus membuat proposal kerjasama yang disampaikan kepada Dewan Pengawas. Kemudian, jika pusat jajanan malam sudah dibentuk, PUD pasar harus memastikan kebersihan dan kenyamanan di pasar. Selain itu, penting untuk mengawasi dan memastikan pihak ketiga tidak mengutip iuran di luar kemampuan pedagang," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan Regen dalam rapat tersebut, dikutip dari keterangan tertulis Pemkot Medan.